5 Langkah Cara Menghitung Pesangon Karyawan PHK Pasti Bisa!
Cara menghitung pesangon karyawan PHK melibatkan tiga komponen utama: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Perhitungan ini didasarkan pada masa kerja karyawan dan alasan spesifik pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pendahuluan: Memahami Hak Karyawan di Masa Sulit
Halo rekan-rekan UMKM! Sebagai seorang mentor, saya tahu bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah momen yang paling tidak nyaman dalam operasional bisnis. Ini bukan hanya masalah emosional, tetapi juga masalah hukum yang harus ditangani dengan cermat. Seringkali, kebingungan muncul mengenai cara menghitung pesangon karyawan PHK yang adil dan benar.
Namun, sebagai pemilik bisnis, memahami hak-hak karyawan adalah kunci untuk menjaga reputasi dan menghindari sengketa di kemudian hari. Kepastian hukum terkait pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, mari kita bedah pelan-pelan agar Anda bisa memastikan karyawan mendapatkan haknya secara proporsional.
LINK EXTERNAL: Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ketenagakerjaan dan perhitungan pesangon, Anda dapat merujuk pada situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia [https://kemnaker.go.id/].
Komponen Utama Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru (UU Cipta Kerja)
Sebelum kita masuk ke rumus perhitungannya, penting untuk memahami tiga komponen yang membentuk total pesangon karyawan. Komponen ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon adalah hak utama yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Nilai UP ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Perlu dicatat bahwa besaran Uang Pesangon (UP) memiliki perhitungan khusus, terutama jika alasan PHK-nya berbeda. Beberapa alasan PHK, seperti efisiensi, PHK karena perusahaan tutup, atau PHK karena sakit berkepanjangan, memiliki skema perhitungan yang berbeda-beda.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK merupakan apresiasi tambahan bagi karyawan yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu. Komponen ini diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Selain itu, perhitungan UPMK juga memiliki tabel tersendiri yang didasarkan pada masa kerja karyawan. Intinya, semakin lama karyawan mengabdi, semakin besar UPMK yang akan didapatkan.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH adalah kompensasi atas hak-hak karyawan yang belum digunakan atau belum dibayarkan. Komponen ini meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan biaya perjalanan pulang ke tempat asal bagi karyawan yang direkrut dari luar kota (jika diatur dalam perjanjian kerja).
Namun, UPH ini seringkali menjadi celah yang terlupakan oleh perusahaan. Pastikan semua cuti tahunan yang tersisa dikonversikan ke dalam bentuk uang, sehingga total cara menghitung pesangon karyawan PHK menjadi lengkap dan adil.
Faktor Kunci yang Mempengaruhi Nilai Pesangon
Nilai akhir pesangon sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama. Pemahaman terhadap kedua faktor ini akan sangat membantu Anda dalam menentukan cara menghitung pesangon karyawan PHK yang akurat dan sesuai hukum.
1. Masa Kerja Karyawan
Masa kerja adalah variabel terpenting dalam menghitung pesangon. Masa kerja dihitung sejak hari pertama karyawan bekerja hingga tanggal PHK ditetapkan.
Oleh karena itu, semakin lama masa kerja, semakin besar pula nilai Uang Pesangon dan UPMK yang akan diterima. Perhitungan ini diatur dalam tabel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Alasan PHK sangat menentukan besaran pesangon yang dibayarkan. Misalnya, PHK karena perusahaan melakukan efisiensi atau PHK karena bangkrut akan memiliki perhitungan yang berbeda dengan PHK karena karyawan mengundurkan diri secara sukarela atau PHK karena melanggar aturan.
Jika PHK terjadi karena perusahaan mengalami kerugian, misalnya, perusahaan mungkin hanya diwajibkan membayar 0.5 kali ketentuan Uang Pesangon (UP), namun tetap membayar penuh UPMK dan UPH.
KOTAK PENTING
Perbedaan PHK Karena Efisiensi vs PHK Mengundurkan Diri: Penting untuk membedakan antara PHK yang inisiatifnya dari perusahaan (seperti efisiensi) dan pengunduran diri sukarela (resignation). Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela umumnya hanya berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) jika mereka telah bekerja minimal 6 tahun, dan tidak mendapatkan Uang Pesangon (UP).
Panduan Langkah demi Langkah Cara Menghitung Pesangon Karyawan PHK yang Tepat
Mari kita simulasikan cara menghitung pesangon karyawan PHK dengan contoh konkret.
Langkah 1: Tentukan Masa Kerja Karyawan
Tentukan total masa kerja karyawan (misalnya: 5 tahun 3 bulan) dan tetapkan gaji dasar (gaji pokok + tunjangan tetap) sebagai patokan perhitungan.
- Contoh: Karyawan A bekerja selama 5 tahun 3 bulan. Gaji pokok bulanan Rp5.000.000 + Tunjangan tetap Rp1.000.000 = Total Gaji Dasar Rp6.000.000.
Langkah 2: Hitung Uang Pesangon (UP)
Gunakan tabel Uang Pesangon (UP) berdasarkan masa kerja. Perhitungan Uang Pesangon diatur sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Dan seterusnya, maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.
- Contoh: Karyawan A (5 tahun masa kerja) berhak atas 6 bulan upah Uang Pesangon. UP = 6 x Rp6.000.000 = Rp36.000.000.
Langkah 3: Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Gunakan tabel UPMK yang juga dihitung berdasarkan masa kerja.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Dan seterusnya, maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas.
- Contoh: Karyawan A (5 tahun masa kerja) berhak atas 2 bulan upah UPMK. UPMK = 2 x Rp6.000.000 = Rp12.000.000.
Langkah 4: Hitung Uang Penggantian Hak (UPH)
Hitung UPH berdasarkan sisa cuti tahunan yang belum terpakai.
- Contoh: Karyawan A memiliki sisa cuti tahunan 5 hari kerja. Nilai UPH = (Gaji Dasar / 25 hari kerja) x jumlah sisa cuti = (Rp6.000.000 / 25) x 5 hari = Rp1.200.000.
Langkah 5: Jumlahkan Total Pesangon
Total pesangon = UP + UPMK + UPH.
- Contoh: Total Pesangon Karyawan A = Rp36.000.000 + Rp12.000.000 + Rp1.200.000 = Rp49.200.000.
Penutup: Keadilan dalam Bisnis
Memahami cara menghitung pesangon karyawan PHK adalah bentuk kepatuhan hukum dan etika bisnis yang baik. Dengan mengikuti panduan ini, Anda tidak hanya melindungi perusahaan dari potensi sengketa di masa depan, tetapi juga memberikan keadilan kepada karyawan yang telah berkontribusi.
Ingatlah, komunikasi yang transparan saat PHK sangat penting. Jelaskan detail perhitungan ini kepada karyawan Anda, sehingga mereka memahami bahwa hak-hak mereka telah terpenuhi sepenuhnya.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Bagaimana cara menghitung pesangon karyawan PHK yang mengundurkan diri (resign)?
Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak menerima Uang Pesangon (UP). Mereka hanya berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika masa kerjanya sudah mencapai minimal 6 tahun, dan Uang Penggantian Hak (UPH). Perhitungan UPMK dan UPH tetap mengacu pada tabel masa kerja yang berlaku.
2. Apakah karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berhak atas pesangon?
Karyawan PKWT, atau karyawan kontrak, tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika kontraknya berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati. Namun, jika terjadi PHK sebelum masa kontrak berakhir, perusahaan wajib memberikan kompensasi sebesar sisa masa kontrak.
3. Apa bedanya perhitungan pesangon untuk karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT)?
Perbedaan mendasar terletak pada kompensasi yang diterima. Karyawan tetap menerima Uang Pesangon (UP) dan UPMK jika terjadi PHK. Sementara itu, karyawan kontrak menerima uang kompensasi jika terjadi PHK di tengah masa kontrak, bukan Uang Pesangon. Jadi, cara menghitung pesangon karyawan PHK untuk PKWTT lebih kompleks karena melibatkan UP dan UPMK.







