Pahami 7 Poin Penting dalam Contoh Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil untuk UMKM

Featured Snippet: Perjanjian kerjasama bagi hasil adalah dokumen legal yang mengatur pembagian keuntungan dan risiko antara pihak pengelola (UMKM) dan pihak investor (pemilik modal). Perjanjian ini mendefinisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, persentase bagi hasil, durasi kerjasama, dan mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga sangat penting untuk melindungi bisnis UMKM Anda.
Halo, para pejuang UMKM! Sebagai mentor yang sudah mendampingi banyak bisnis kecil dan menengah, saya tahu betul bahwa salah satu tantangan terbesar adalah mencari modal. Seringkali, cara paling mudah adalah bekerja sama dengan teman, keluarga, atau investor swasta yang tertarik dengan ide bisnis Anda. Namun, ada satu hal penting yang sering terlupakan di tengah euforia kerjasama: perjanjian tertulis.
Sayangnya, banyak kemitraan bisnis berakhir pahit bukan karena bisnisnya gagal, melainkan karena kesepakatan di awal hanya berupa lisan. Padahal, kerjasama bagi hasil, terutama dalam konteks pendanaan syariah, memiliki mekanisme yang berbeda jauh dari pinjaman biasa. Oleh karena itu, Anda wajib memiliki contoh perjanjian kerjasama bagi hasil yang jelas dan kuat. Sebagai panduan awal, Anda bisa merujuk informasi lebih lanjut mengenai tata kelola bisnis yang baik di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
Mengapa Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Sangat Penting Bagi UMKM?
Memulai kerjasama dengan investor memang terasa menyenangkan, apalagi saat modal segar masuk ke kas perusahaan. Namun, tanpa adanya contoh perjanjian kerjasama bagi hasil yang terperinci, Anda berisiko menghadapi konflik di masa depan. Perjanjian tertulis berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi kedua belah pihak dari kesalahpahaman.
Selain itu, perjanjian bagi hasil juga merupakan cerminan profesionalisme. Ketika Anda berhadapan dengan investor, baik perorangan maupun institusi, mereka akan melihat keseriusan Anda dalam mengelola bisnis melalui dokumen-dokumen legal. Perjanjian ini menunjukkan bahwa Anda memahami risiko dan potensi, dan siap untuk mempertanggungjawabkannya secara profesional.
Perbedaan Utama Perjanjian Bagi Hasil dengan Pinjaman Konvensional
Seringkali, UMKM menganggap perjanjian bagi hasil sama saja dengan utang piutang. Padahal, ada perbedaan mendasar, terutama dalam hal risiko. Dalam perjanjian pinjaman konvensional, Anda wajib membayar cicilan pokok plus bunga, terlepas dari apakah bisnis Anda untung atau rugi.
Namun, dalam skema bagi hasil, risiko kerugian ditanggung bersama. Jika bisnis mengalami kerugian, investor juga ikut menanggung kerugian tersebut sesuai proporsi yang disepakati. Inilah prinsip yang diterapkan dalam konsep mudharabah atau musyarakah dalam pendanaan syariah, di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah (proporsi) dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal (selama kerugian bukan karena kelalaian pengelola).
7 Elemen Kunci yang Wajib Ada dalam Contoh Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Untuk menyusun perjanjian yang kuat, Anda tidak perlu pusing mencari format baku yang rumit. Cukup pastikan 7 elemen penting ini tercakup. Elemen-elemen ini akan membentuk kerangka contoh perjanjian kerjasama bagi hasil yang ideal untuk bisnis UMKM Anda.
1. Identitas Para Pihak dan Latar Belakang Perjanjian
Bagian awal perjanjian harus mencantumkan identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat, yaitu Pihak Pertama (Pengelola UMKM) dan Pihak Kedua (Investor). Cantumkan nama lengkap, nomor KTP/NPWP, alamat, dan jabatan masing-masing.
Selain itu, jelaskan pula latar belakang perjanjian (Konsideran). Jelaskan secara ringkas bahwa Pihak Kedua ingin menanamkan modal pada bisnis Pihak Pertama, dan Pihak Pertama setuju menerima modal tersebut untuk tujuan bisnis tertentu. Detail ini membantu memperjelas tujuan utama kerjasama.
2. Besaran Modal dan Persentase Bagi Hasil (Nisbah)
Ini adalah inti dari contoh perjanjian kerjasama bagi hasil Anda. Tuliskan secara eksplisit berapa nilai modal yang diinvestasikan oleh Pihak Kedua (misalnya, Rp 50.000.000,-). Kemudian, tentukan nisbah bagi hasil, yaitu perbandingan persentase keuntungan.
Sebagai contoh, persentase bagi hasil bisa disepakati 60% untuk Pihak Pertama (Pengelola) dan 40% untuk Pihak Kedua (Investor). Penting untuk diingat bahwa persentase ini harus disepakati berdasarkan pertimbangan risiko dan kontribusi masing-masing pihak, bukan berdasarkan patokan bunga tetap.
3. Jangka Waktu Kerjasama dan Mekanisme Pembagian Laba
Perjanjian bagi hasil tidak selamanya berlaku. Tentukan durasi kerjasama, misalnya 12 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan. Ini penting untuk mengantisipasi masa depan, termasuk kapan modal pokok akan dikembalikan (jika disepakati), atau apakah kerjasama akan diperpanjang.
Selain itu, tetapkan juga mekanisme pembagian laba. Apakah laba akan dibagikan bulanan atau per kuartal? Kapan batas waktu perhitungan laba setiap periodenya? Perjanjian yang baik akan mengatur hal ini secara rinci agar tidak ada tumpang tindih dalam perhitungan.
4. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Poin ini sangat krusial. Dalam perjanjian bagi hasil, peran pengelola dan investor berbeda. Pihak Pengelola berhak mengelola bisnis secara penuh sesuai rencana, namun berkewajiban memberikan laporan berkala. Sementara itu, Pihak Investor berhak menerima laporan keuangan, namun tidak berhak mencampuri urusan operasional harian kecuali disepakati lain.
Oleh karena itu, definisikan dengan jelas batasan-batasan ini. Misalnya, Pihak Investor tidak boleh meminta akses langsung ke rekening bank operasional tanpa persetujuan Pengelola. Sebaliknya, Pengelola wajib memberikan laporan keuangan dan perkembangan bisnis yang jujur setiap bulan.
5. Definisi Laba dan Kerugian
Seringkali, konflik muncul karena perbedaan interpretasi “laba”. Apakah laba kotor atau laba bersih? Apakah laba sudah dikurangi biaya operasional dan pajak? Contoh perjanjian kerjasama bagi hasil yang baik akan menjelaskan perhitungan ini dengan rinci.
Selanjutnya, bagaimana jika terjadi kerugian? Perjanjian harus mengatur bagaimana kerugian akan ditanggung. Apakah kerugian akan mengurangi modal pokok, atau ada dana cadangan yang disiapkan? Dengan adanya aturan ini, investor tidak bisa menuntut pengembalian modal jika kerugian terjadi bukan karena kelalaian Anda.
6. Klausul Pengakhiran Kerjasama
Setiap perjanjian harus memiliki jalan keluar yang jelas. Poin ini mengatur kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan perjanjian berakhir sebelum waktunya (premature termination).
Kondisi tersebut bisa berupa: Pihak Pengelola terbukti melakukan penipuan, Pihak Investor tidak memenuhi komitmen modal, atau bisnis dinyatakan pailit. Dengan adanya klausul ini, kedua pihak memiliki pegangan hukum jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
7. Resolusi Sengketa (Dispute Resolution)
Bagian ini penting sebagai antisipasi jika terjadi konflik yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. Perjanjian harus menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa.
Mekanisme ini bisa dimulai dari musyawarah mufakat, mediasi pihak ketiga, hingga penyelesaian melalui pengadilan negeri yang berwenang. Pilihlah opsi yang paling realistis bagi UMKM Anda.
Jangan pernah menandatangani perjanjian yang tidak Anda pahami sepenuhnya. Transparansi adalah kunci. Pastikan setiap klausul dalam contoh perjanjian kerjasama bagi hasil telah dibahas dan disepakati bersama sebelum ditandatangani. Jangan ragu meminta bantuan profesional hukum jika Anda merasa ragu.
Panduan Praktis Menyusun Perjanjian Bagi Hasil yang Adil
Setelah memahami elemen-elemennya, kini saatnya menyusun perjanjian Anda. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa Anda terapkan.
- Tentukan Skema Kerjasama yang Tepat
- Apakah Anda butuh investor yang hanya menyetor modal (Mudharabah)? Dalam skema ini, Anda sebagai pengelola akan memiliki kontrol penuh atas operasional, sementara investor hanya menerima laporan.
- Atau, apakah Anda butuh investor yang juga ikut mengelola (Musyarakah)? Jika investor juga ikut berkontribusi dalam manajemen, persentase bagi hasil akan dihitung berdasarkan kontribusi modal dan kontribusi manajemen.
- Hitung Proporsi Bagi Hasil Berdasarkan Risiko dan Kontribusi
- Jangan menetapkan persentase secara asal-asalan. Hitunglah potensi keuntungan (laba) dan risiko yang mungkin timbul.
- Jika Anda sebagai pengelola memiliki risiko yang lebih besar (misalnya menanggung biaya operasional awal), Anda mungkin berhak mendapatkan persentase yang lebih besar.
- Siapkan Klausul Exit Strategy dan Pembubaran
- Apa yang terjadi saat kerjasama berakhir? Bagaimana pengembalian modal jika bisnis berkembang pesat? Apakah investor mendapatkan bagian dari valuasi bisnis?
- Tentukan pula bagaimana proses pembubaran jika bisnis mengalami kegagalan. Ini sangat penting untuk mitigasi risiko.
Penutup: Jangan Takut Berbisnis, Lindungi Bisnis Anda
Kerjasama bagi hasil adalah salah satu cara terbaik untuk mengembangkan UMKM Anda. Namun, Anda harus cerdas dan profesional dalam mengamankan kerjasama tersebut. Jangan biarkan hubungan baik di awal berubah menjadi sengketa di kemudian hari.
Oleh karena itu, gunakan contoh perjanjian kerjasama bagi hasil sebagai alat pelindung, bukan penghambat. Jika Anda masih bingung, jangan ragu berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum bisnis yang berpengalaman. Melindungi bisnis Anda berarti melindungi masa depan Anda dan investor.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah perjanjian bagi hasil harus dibuat di hadapan notaris?
Tidak harus, tetapi sangat disarankan. Perjanjian di bawah tangan (tanpa notaris) tetap sah di mata hukum asalkan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ada saksi. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Akta Otentik), sehingga lebih kuat jika terjadi sengketa di pengadilan.
2. Apa yang terjadi jika UMKM mengalami kerugian? Apakah modal harus dikembalikan?
Dalam skema bagi hasil yang benar, kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut murni disebabkan oleh faktor bisnis (force majeure atau risiko pasar), bukan kelalaian pengelola. Jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola (misalnya penyelewengan dana), pengelola wajib mengganti kerugian tersebut.
3. Bisakah perjanjian bagi hasil diubah di tengah jalan?
Perjanjian bagi hasil dapat diubah di tengah jalan jika ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak. Ini disebut adendum. Namun, perubahan sepihak tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan.
4. Apakah perjanjian bagi hasil sama dengan pembagian saham (equity sharing)?
Tidak persis sama, meskipun tujuannya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam perjanjian bagi hasil (terutama skema mudharabah), investor umumnya tidak memiliki saham kepemilikan penuh atas perusahaan. Mereka hanya berhak atas bagi hasil dari keuntungan dan pengembalian modal. Sementara itu, pembagian saham berarti investor memiliki persentase kepemilikan atas perusahaan. Perjanjian bagi hasil cenderung lebih fleksibel dan sering digunakan untuk proyek-proyek jangka pendek hingga menengah.







