5 Langkah Cepat dan Mudah Cek Merek yang Sudah Terdaftar (Untuk UMKM)

Cara cek merek yang sudah terdaftar adalah proses penting untuk memastikan nama merek dagang atau logo yang akan Anda gunakan belum dimiliki oleh pihak lain. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM.
Halo Sobat UMKM! Bagaimana kabar bisnis Anda hari ini? Sebagai seorang mentor, saya sering mendengar keluhan dari para pebisnis pemula tentang proses pendaftaran merek yang rumit dan sering gagal. Padahal, kegagalan ini sering terjadi karena satu hal sederhana yang terlewatkan: memeriksa ketersediaan merek terlebih dahulu.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena ada solusi mudah untuk menghindari masalah ini. Sebelum melangkah lebih jauh dalam pendaftaran merek, Anda wajib tahu cara cek merek yang sudah terdaftar. Hal ini adalah langkah preventif yang sangat krusial agar jerih payah Anda tidak sia-sia.
Penting untuk dipahami bahwa pendaftaran merek yang sukses dimulai dari riset yang matang. Oleh karena itu, mari kita pelajari bersama panduan lengkap bagaimana cara cek merek yang sudah terdaftar ini, sehingga Anda bisa memiliki merek yang kuat dan terlindungi secara hukum. Informasi ini akan membantu Anda menghindari risiko penolakan pendaftaran di kemudian hari.
Mengapa Penting Cek Merek Sebelum Mendaftar?
Pendaftaran merek dagang adalah investasi jangka panjang untuk bisnis Anda. Namun, banyak pelaku UMKM yang langsung mengajukan pendaftaran tanpa melakukan riset awal. Sayangnya, tindakan ini berpotensi besar membuat pendaftaran Anda ditolak oleh DJKI.
Selain itu, memeriksa ketersediaan merek di awal adalah cara paling efektif untuk menghemat waktu dan biaya. Proses pendaftaran merek di Indonesia bisa memakan waktu berbulan-bulan. Bayangkan jika setelah menunggu lama, ternyata merek Anda ditolak karena sudah ada merek sejenis yang terdaftar. Tentu ini sangat merugikan, bukan?
Pengecekan ini juga membantu Anda menghindari sengketa hukum di masa depan. Jika Anda menggunakan merek yang sudah terdaftar, Anda bisa dianggap melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) pihak lain. Hal ini bisa berujung pada gugatan hukum yang merugikan bisnis Anda secara finansial dan reputasi.
Dua Situasi Kritis Kapan Harus Cek Merek
Ada dua momen penting bagi Sobat UMKM untuk melakukan pengecekan ini. Pertama, saat Anda baru merintis bisnis dan sedang menentukan nama merek. Kedua, saat Anda memutuskan untuk mendaftarkan merek secara resmi.
Di momen awal perintisan, cara cek merek yang sudah terdaftar sangat membantu Anda dalam brainstorming nama. Jika ide nama pertama Anda sudah ada yang punya, Anda bisa langsung mencari alternatif lain. Dengan begitu, Anda bisa fokus membangun identitas visual dan operasional bisnis tanpa rasa cemas di belakang.
Namun, saat Anda memutuskan untuk mendaftar, proses pengecekan harus dilakukan dengan lebih teliti. DJKI akan menolak pendaftaran Anda jika merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar. Oleh karena itu, pastikan Anda menggunakan cara cek merek yang sudah terdaftar yang benar-benar akurat.
KOTAK PENTING: Jangan hanya cek merek yang sama persis. DJKI juga mempertimbangkan “persamaan pada pokoknya,” yaitu kemiripan secara visual, ucapan, atau arti. Jadi, jangan sekadar mengubah satu huruf lalu menganggap merek tersebut aman.
Panduan Lengkap Cara Cek Merek yang Sudah Terdaftar (Sistem DJKI)
Proses pengecekan merek ini sangat mudah dilakukan secara online. Anda hanya perlu mengakses situs resmi DJKI. Di sana tersedia database yang terbuka untuk publik, sehingga Anda bisa memeriksa status merek tanpa perlu membayar. Berikut adalah langkah-langkah detail cara cek merek yang sudah terdaftar.
1. Kunjungi Laman Resmi DJKI
Pertama-tama, buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di laman pangkalan data kekayaan intelektual. Pastikan Anda mengakses laman yang benar (.go.id) untuk mendapatkan informasi yang valid.
Pada laman tersebut, Anda akan menemukan kolom pencarian yang terhubung langsung dengan database merek terdaftar di Indonesia. Ini adalah sumber utama untuk mengetahui status merek.
2. Masukkan Kata Kunci dan Filter Kelas Merek
Langkah kedua adalah memasukkan kata kunci merek yang ingin Anda cek. Ketikkan nama merek Anda pada kolom pencarian. Pastikan Anda juga memilih filter kelas merek yang sesuai dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan.
Filter kelas merek sangat penting. Misalnya, merek “Apel” untuk buah-buahan (Kelas 31) berbeda dengan “Apel” untuk perangkat elektronik (Kelas 9). Merek yang sama bisa terdaftar di kelas yang berbeda.
3. Analisis Hasil Pencarian dengan Teliti
Setelah menekan tombol cari, sistem akan menampilkan daftar merek yang terdaftar atau sedang dalam proses. Tugas Anda selanjutnya adalah menganalisis hasil pencarian ini dengan sangat teliti.
Perhatikan status setiap merek yang muncul. Lihat apakah ada merek sejenis yang terdaftar pada kelas yang sama. Jika ada, Anda harus membandingkan kemiripan visual dan pelafalannya.
4. Memahami Status Merek di DJKI
Saat Anda mencari cara cek merek yang sudah terdaftar, penting untuk memahami apa arti status yang muncul di database. Status ini menentukan apakah merek tersebut berpotensi menolak pendaftaran Anda atau tidak.
Status “Terdaftar” (Registered) berarti merek tersebut sudah sah milik pihak lain dan dilindungi hukum. Jika Anda menemukan merek sejenis dengan status ini di kelas yang sama, segera cari nama alternatif.
Selain itu, Anda mungkin menemukan status “Dalam Proses” (Under Examination) atau “Diajukan” (Submitted). Walaupun belum terdaftar sepenuhnya, merek dengan status ini tetap berpotensi menolak pendaftaran Anda jika diajukan belakangan. Oleh karena itu, sebaiknya hindari mengajukan pendaftaran merek yang memiliki status serupa.
5. Lakukan Penelusuran Merek Tambahan (Opsional)
Untuk memperkuat riset, Anda bisa melakukan penelusuran tambahan di mesin pencari umum seperti Google. Ketikkan nama merek Anda dan lihat apakah ada perusahaan lain yang menggunakan nama tersebut di berbagai platform media sosial atau e-commerce.
Meskipun pencarian di DJKI adalah yang paling penting, pencarian di platform lain memberikan gambaran lebih luas. Ini membantu Anda melihat apakah nama merek Anda sudah digunakan secara luas oleh kompetitor di pasar.
FAQ Seputar Cara Cek Merek yang Sudah Terdaftar
Apakah saya perlu menggunakan jasa konsultan untuk cek merek?
Tidak harus. Cara cek merek yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara mandiri dan gratis melalui laman resmi DJKI. Namun, jika Anda merasa kurang yakin dalam menganalisis “persamaan pada pokoknya,” menggunakan jasa konsultan HKI dapat membantu memberikan pandangan profesional.
Jika merek saya tidak ada di DJKI, apakah otomatis pendaftaran disetujui?
Belum tentu. Pengecekan awal adalah langkah pertama. Ada faktor lain yang dipertimbangkan, seperti pendaftaran merek sejenis yang masih dalam proses. Selain itu, pendaftaran juga harus memenuhi syarat formalitas yang diatur oleh undang-undang.
Berapa lama proses pendaftaran merek setelah pengecekan?
Setelah Anda yakin merek Anda aman, proses pendaftaran resmi di DJKI bisa memakan waktu yang cukup lama. Proses pemeriksaan substantif dan pengumuman bisa berlangsung 9 hingga 12 bulan atau lebih. Jadi, semakin cepat Anda memulai cara cek merek yang sudah terdaftar ini, semakin baik.
Akhir Kata
Sobat UMKM, perlindungan merek adalah aset paling berharga bagi bisnis Anda. Meluangkan waktu untuk melakukan cara cek merek yang sudah terdaftar adalah langkah awal yang cerdas untuk melindungi aset tersebut.
Jangan tunda-tunda proses pengecekan ini. Pastikan nama merek yang Anda pilih unik dan benar-benar bebas dari sengketa. Dengan begitu, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa dihantui rasa khawatir.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam perjalanan pendaftaran merek Anda. Sukses terus untuk bisnis Anda!






